Klinik yang diduga dijadikan tempat praktik aborsi
digerebek penyidik Polda Sumatera Utara. Klinik tersebut berada di Jalan Medan-
Binjai KM 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari lokasi Klinik Budi Mulia tersebut, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Sumut menangkap tujuh orang yang diduga pelaku aborsi. Ketujuh orang
digerebek penyidik Polda Sumatera Utara. Klinik tersebut berada di Jalan Medan-
Binjai KM 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari lokasi Klinik Budi Mulia tersebut, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Sumut menangkap tujuh orang yang diduga pelaku aborsi. Ketujuh orang
tersebut di antaranya dua dokter dan lima pekerja.
Petugas kepolisan mengungkap klinik yang diduga melayani
praktek aborsi illegal bernama "Budi Mulia". Petugas berhasil mengungkapkan
praktik di klinik yang beralamat di Jalan Medan-Binjai Km 13,5, Desa Sei
Semayang, Kabupaten Deliserdang, Senin (9/5) setelah beroperasi 5 tahun.
Polisi mengamankan dua dokter umum dr Hisar Sinaga dan dr Ericson Sinaga
(pemilik). Selain itu empat Bidan dan Perawat serta seorang diantaranya pasien
berinisial R Boru S, 21, yang diketahui seorang karyawan pabrik.
praktek aborsi illegal bernama "Budi Mulia". Petugas berhasil mengungkapkan
praktik di klinik yang beralamat di Jalan Medan-Binjai Km 13,5, Desa Sei
Semayang, Kabupaten Deliserdang, Senin (9/5) setelah beroperasi 5 tahun.
Polisi mengamankan dua dokter umum dr Hisar Sinaga dan dr Ericson Sinaga
(pemilik). Selain itu empat Bidan dan Perawat serta seorang diantaranya pasien
berinisial R Boru S, 21, yang diketahui seorang karyawan pabrik.
"Kita amankan tujuh orang, dua orang di antaranya dokter, empat Perawat dan
Bidan serta satu orang pasien yang baru saja melakukan aborsi ," kata Direktur
Ditreskrimum Polda Sumut , Kombes Dono Indarto di lokasi kejadian.
Menurutnya, kedua dokter itu diamankan karena tidak memiliki keahlian khusus
kandungan. Sebab, keduanya masih berstatus sebagai dokter umum.
Bidan serta satu orang pasien yang baru saja melakukan aborsi ," kata Direktur
Ditreskrimum Polda Sumut , Kombes Dono Indarto di lokasi kejadian.
Menurutnya, kedua dokter itu diamankan karena tidak memiliki keahlian khusus
kandungan. Sebab, keduanya masih berstatus sebagai dokter umum.
"Kedua dokter itu tidak memiliki legalisasi atau spesialisasi kandungan karena
masih berstatus dokter umum. Apalagi karena keduanya sebagai pemilik aborsi
illegal ini. Untuk informasi lebih lanjut kami akan membongkar Septic Tank, baru
diketahui hasilnya," katanya.
masih berstatus dokter umum. Apalagi karena keduanya sebagai pemilik aborsi
illegal ini. Untuk informasi lebih lanjut kami akan membongkar Septic Tank, baru
diketahui hasilnya," katanya.
Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut , AKBP Faisal Napitupulu mengatakan,
pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa janin yang
diamankan dari Septic Tank klinik tersebut.
"Janin yang diamankan itu saat ini masih diperiksa di Rumah Sakit (RS)
Bhayangkara Medan," katanya.
pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa janin yang
diamankan dari Septic Tank klinik tersebut.
"Janin yang diamankan itu saat ini masih diperiksa di Rumah Sakit (RS)
Bhayangkara Medan," katanya.
"Kita melakukan penggerebekan ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kemudian kita melakukan penyidikan dan mengamankan tujuh orang di lokasi
tersebut," ungkap Kasubdit III Dir Reskrimum Polda Sumut AKBP Faisal
Napitupulu, Senin (9/5/2016).
Kemudian kita melakukan penyidikan dan mengamankan tujuh orang di lokasi
tersebut," ungkap Kasubdit III Dir Reskrimum Polda Sumut AKBP Faisal
Napitupulu, Senin (9/5/2016).
Penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumut pun menyegel klinik tersebut. Sejumlah
alat kesehatan ikut disita. "Kita juga terus mencari alat bukti lainnya, seperti janin
(bayi) hasil aborsi tersebut dan lainnya juga," jelas Faisal.
Ketujuh pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda
Sumut. Polisi juga tengah meminta keterangan saksi dari warga sekitar klinik
aborsi itu.
alat kesehatan ikut disita. "Kita juga terus mencari alat bukti lainnya, seperti janin
(bayi) hasil aborsi tersebut dan lainnya juga," jelas Faisal.
Ketujuh pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda
Sumut. Polisi juga tengah meminta keterangan saksi dari warga sekitar klinik
aborsi itu.
M Banjarnahor seorang warga mengatakan, klinik Budi Mulia itu berdiri kurang
lebih 15 tahun lalu. Namun, sejak lima tahun terakhir, klinik Budi Mulia dengan
Nomor izin RA .0201.10.1459 itu mendadak besar. Pasiennya pun langsung
membludak berasal dari kaula muda (wanita). Dan sejak saat itu pemilik klinik
langsung merenovasi dan memperbesar tempat prakteknya hingga tiga ruko
berlantai tiga.
lebih 15 tahun lalu. Namun, sejak lima tahun terakhir, klinik Budi Mulia dengan
Nomor izin RA .0201.10.1459 itu mendadak besar. Pasiennya pun langsung
membludak berasal dari kaula muda (wanita). Dan sejak saat itu pemilik klinik
langsung merenovasi dan memperbesar tempat prakteknya hingga tiga ruko
berlantai tiga.
“Berkembangnya klinik ini sejak lima tahun lalu. Mereka (pemilik) langsung
membangun tiga ruko dengan tiga lantai. Panjangnya pun langsung bertambah,
begitu juga dengan ruang persalinannya,” ujarnya.
Tetapi, sambung dia, warga sekitar tidak mengetahui persis apa yang sudah
dilakukan kedua dokter itu di dalam kliniknya. Sebab, satupun pasiennya tidak
ada yang pernah bercerita kepada warga sekitar. Kecuali para perawat dan bidan
yang sering bercerita saat membeli makanan di warung.
membangun tiga ruko dengan tiga lantai. Panjangnya pun langsung bertambah,
begitu juga dengan ruang persalinannya,” ujarnya.
Tetapi, sambung dia, warga sekitar tidak mengetahui persis apa yang sudah
dilakukan kedua dokter itu di dalam kliniknya. Sebab, satupun pasiennya tidak
ada yang pernah bercerita kepada warga sekitar. Kecuali para perawat dan bidan
yang sering bercerita saat membeli makanan di warung.
“Perawat dan bidan itu pernah memang cerita, tetapi tidak ada yang berani
melaporkan kejadian itu ke polisi karena takut,” sebut dia.
Senada dengan M Banjar Nahor, warga lainnya Ana mengakui, selama ini banyak
pasien klinik tersebut berstatus mahasiswi dan istri muda bahkan anak-anak yang
masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
melaporkan kejadian itu ke polisi karena takut,” sebut dia.
Senada dengan M Banjar Nahor, warga lainnya Ana mengakui, selama ini banyak
pasien klinik tersebut berstatus mahasiswi dan istri muda bahkan anak-anak yang
masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Rata-rata pasien klinik itu wanita muda memang, ada diantaranya masih
mahasiswi, istri berusia muda bahkan pelajar setingkat SMA tetapi sudah hamil
dan digugurkan di tempat itu,” kata dia.
mahasiswi, istri berusia muda bahkan pelajar setingkat SMA tetapi sudah hamil
dan digugurkan di tempat itu,” kata dia.
Menurut dia, terbongkarnya praktek aborsi ilegal itu tidak terlepas dari banyaknya
perawat dan bidan yang bercerita di warungnya saat belanja makanan. Sebab,
sehari-harinya dia bekerja menjual nasi tak jauh dari lokasi kejadian.
“Para pegawai itu yang cerita kalau beli nasi ke warung. Kadang dibilangnya
yang aborsi itu anak wanita muda, mahasiswi bahkan pelajar SMA,” ungkap dia.
Meski begitu, masih kata dia, warga sekitar tidak mengetahui dimana tempat
pembuangan janin setelah aborsi. “Kalau itu kami tidak tau dimana mereka
(pelaku) membuangnya. Yang aku tau ada septic tank dibuat tepat di depan
klinik itu dua lokasi. Tempatnya pun sangat besar,” ujarnya.
perawat dan bidan yang bercerita di warungnya saat belanja makanan. Sebab,
sehari-harinya dia bekerja menjual nasi tak jauh dari lokasi kejadian.
“Para pegawai itu yang cerita kalau beli nasi ke warung. Kadang dibilangnya
yang aborsi itu anak wanita muda, mahasiswi bahkan pelajar SMA,” ungkap dia.
Meski begitu, masih kata dia, warga sekitar tidak mengetahui dimana tempat
pembuangan janin setelah aborsi. “Kalau itu kami tidak tau dimana mereka
(pelaku) membuangnya. Yang aku tau ada septic tank dibuat tepat di depan
klinik itu dua lokasi. Tempatnya pun sangat besar,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk tarif sekali melakukan aborsi, pengelola meminta
sekitar Rp5 juta.
“Tarifnya Rp5 juta bang, itu yang pernah diceritakan para pegawainya sebelum
digerebek,”ucap dia.
sekitar Rp5 juta.
“Tarifnya Rp5 juta bang, itu yang pernah diceritakan para pegawainya sebelum
digerebek,”ucap dia.
Sementara, Kepala Dusun (Kadus) 10, Desa Seisemayang, Abdul Somat mengaku,
tidak mengetahui adanya praktek aborsi ilegal tersebut. “Saya tidak tau pak, yang
aku tau klini Budi Mulia ini menerima pasien yang sakit dan persalinan. Diluar itu
saya tidak mengetahui apapun,” kata Somat.
tidak mengetahui adanya praktek aborsi ilegal tersebut. “Saya tidak tau pak, yang
aku tau klini Budi Mulia ini menerima pasien yang sakit dan persalinan. Diluar itu
saya tidak mengetahui apapun,” kata Somat.
Terpisah, Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu
mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap
Barang-bukti (BB) berupa janin yang diamankan dari Septic Tank klinik tersebut.
“Janin yang diamankan itu saat ini masih diperiksa di Rumah Sakit (RS)
Bhayangkara Medan,” kata Faisal.
mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap
Barang-bukti (BB) berupa janin yang diamankan dari Septic Tank klinik tersebut.
“Janin yang diamankan itu saat ini masih diperiksa di Rumah Sakit (RS)
Bhayangkara Medan,” kata Faisal.
Meski begitu, sambung dia, untuk sementara waktu pihaknya masih belum
meningkatkan status ke tujuh orang saksi yang diamankan dari lokasi. “Ke tujuh
orang itu statusnya masih saksi karena masih dalam pemeriksaan,” kata dia.
Dia menjelaskan, kedua dokter yang diamankan itu untuk sementara waktu
dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 pasal 194 tentang
kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHPidana Pasal
299 Jo Pasal 346 Jo Pasal 348 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Selain Janin yang masih dalam penelitian, kita juga mengamankan sejumlah
barang bukti lain seperti peralatan opname, buku tamu, jarum suntik, obat-obatan
serta nama-nama pasien,”tandasnya.
meningkatkan status ke tujuh orang saksi yang diamankan dari lokasi. “Ke tujuh
orang itu statusnya masih saksi karena masih dalam pemeriksaan,” kata dia.
Dia menjelaskan, kedua dokter yang diamankan itu untuk sementara waktu
dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 pasal 194 tentang
kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHPidana Pasal
299 Jo Pasal 346 Jo Pasal 348 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Selain Janin yang masih dalam penelitian, kita juga mengamankan sejumlah
barang bukti lain seperti peralatan opname, buku tamu, jarum suntik, obat-obatan
serta nama-nama pasien,”tandasnya.
No comments:
Post a Comment